Polemik Lahan Tambang Gunung Tumpang Pitu, Warga Menambang di Wilayah PT BSI yang Klaim Punya Hak Pengelolaan
- account_circle BIN
- calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Polemik mengenai kepemilikan dan pengelolaan lahan tambang di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Desa dan Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Warga setempat mengklaim telah lama menambang secara tradisional di lokasi tersebut, sementara PT Bumi Suksesindo (PT BSI) menegaskan bahwa area itu termasuk dalam wilayah konsesinya yang sah.
Kegiatan tambang rakyat ini terus berjalan di tengah status hukum lahan yang sebenarnya sudah diatur pemerintah. Ratusan warga dari berbagai wilayah tetap beraktivitas di kawasan itu, meskipun mereka sadar lahan tersebut masuk dalam izin pertambangan milik PT BSI.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, menegaskan bahwa aktivitas warga tersebut termasuk kategori penambangan liar. “Lahan yang ditambang secara liar oleh masyarakat tersebut merupakan milik PT BSI,” kata Wahyu pada Selasa, 4 November 2025.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa PT BSI mengantongi sejumlah izin resmi dari pemerintah pusat. Izin tersebut meliputi izin usaha tambang emas, izin lingkungan hidup, serta izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Izin-izin tersebut mencakup Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berlaku hingga 25 Januari 2030,” ujarnya.
Kendati status izin sudah jelas, aktivitas tambang rakyat tetap berlangsung. Warga beralasan bahwa Gunung Tumpang Pitu sudah lama menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar. Mereka menggunakan peralatan tradisional untuk menambang emas di area tersebut tanpa keterlibatan perusahaan.
Namun, Wahyu menegaskan bahwa kegiatan legal hanya dilakukan oleh PT BSI. “Untuk yang legal dan diberikan izin resmi dari kementerian tersebut yakni PT BSI,” jelas Wahyu. Pernyataan ini menunjukkan bahwa secara hukum, hanya perusahaan yang diakui memiliki hak pengelolaan di wilayah tambang itu.
Situasi semakin rumit setelah muncul protes dari lebih dari 500 penambang rakyat. Mereka menuding PT BSI melakukan pengeboran di Petak 67 dan 78, yang juga menjadi area tambang tradisional. Para penambang merasa dirugikan dan menuntut agar perusahaan menghentikan kegiatan di lokasi tersebut.
Polemik lahan tambang Gunung Tumpang Pitu kini menjadi perdebatan terbuka antara kepentingan ekonomi masyarakat dengan kepastian hukum perusahaan. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan dapat memfasilitasi dialog antara kedua pihak agar konflik berkepanjangan ini segera menemukan titik damai.*
Penulis BIN
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.




Saat ini belum ada komentar