Revisi Kode Etik DPRD Banyuwangi, Dewan Siapkan Aturan Baru yang Lebih Tegas dan Adaptif
- account_circle BIN
- calendar_month Senin, 24 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Rencana revisi Kode Etik dan Tata Cara Beracara DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi perhatian setelah lembaga legislatif tersebut menggelar rapat paripurna internal untuk menunjuk Badan Kehormatan sebagai penyusun perubahan aturan. Langkah ini dinilai penting mengingat dinamika tugas kedewanan terus berkembang sehingga memerlukan pedoman yang lebih relevan dan komprehensif. Senin, 24 November 2025.
Ketua Badan Kehormatan, Suwito, menyampaikan bahwa revisi dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan tuntutan publik. Menurut Suwito, perubahan tersebut bertujuan menjawab kritik masyarakat sekaligus memastikan para wakil rakyat memiliki standar perilaku yang selaras dengan profesionalitas lembaga. Suwito menegaskan bahwa fokus revisi adalah memperkuat disiplin, etos kerja, serta kualitas perilaku anggota dewan agar semakin profesional, responsif, adaptif, proporsional, dan akuntabel.
Pada kesempatan itu, Suwito mengutip bahwa, “Perubahan Kode Etik maupun Tata Cara Beracara ini fokus pada internal dewan dengan tujuan meningkatkan disiplin, etos dan kualitas kerja serta perilaku anggota dewan agar lebih profesional, responsif, adaptif, proporsional dan akuntabel.” Ia menambahkan bahwa penyempurnaan aturan merupakan kebutuhan mendesak demi menjaga marwah lembaga.
Kode etik yang sedang direvisi akan memuat rambu-rambu yang lebih jelas, termasuk perilaku yang wajib dilakukan, tindakan yang dilarang, serta hal-hal yang tidak pantas dilakukan saat anggota dewan menjalankan tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya. Dalam pernyataannya, Suwito menyebut, “Kode etik ini menjadi bagian yang cukup penting karena menjadi pedoman yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota dewan selama menjalankan tugasnya untuk menjaga marwah. Marwah ini meliputi martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga dewan.”
Sejumlah klausul mengalami penyesuaian, termasuk etika penyampaian pendapat, larangan terhadap tindakan yang tidak patut, penataan etika rapat, serta penambahan sanksi berikut mekanisme penjatuhannya. Salah satu poin yang menjadi sorotan yaitu mengenai kedisiplinan anggota dalam menghadiri rapat. Kehadiran tepat waktu dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap publik.
Suwito menegaskan kembali kewajiban tersebut dengan kutipan, “Menghadiri rapat tepat waktu atau lima belas menit sebelum waktu yang ditentukan.” Selain itu, Badan Kehormatan juga diberikan wewenang dalam fungsi pengawasan. Suwito mengatakan bahwa, “Dalam hal pengawasan dan penegakkan kode etik, Badan Kehormatan dapat melakukan monitoring dan/atau mengikuti rapat yang dilaksanakan alat kelengkapan dewan hanya untuk pemantauan dan evaluasi terhadap kehadiran anggota.”
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa revisi kode etik ini masih akan dikaji secara mendalam bersama seluruh fraksi. Penyusunan aturan baru diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih komprehensif, dapat diterapkan dengan efektif, dan mampu menjawab dinamika politik maupun kebutuhan masyarakat.
Suwito menutup penjelasannya dengan harapan, “Perubahan Kode Etik dan Tata Cara Beracara masih akan kita godok, harapannya nanti perubahan aturan ini bisa lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika yang ada.”*
Penulis BIN
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.




Saat ini belum ada komentar