Banyuwangi Agendakan Doa dan Muhasabah, Pesta Kembang Api Resmi Dilarang saat Malam Tahun Baru
- account_circle BIN
- calendar_month Jumat, 26 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi melarang penyelenggaraan pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun sebagai bentuk penertiban kegiatan akhir tahun serta upaya menjaga ketenteraman dan nilai sosial masyarakat di seluruh wilayah Banyuwangi. Rabu, 24 Desember 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menegaskan larangan tersebut berlaku bagi masyarakat umum maupun pihak swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, dan juga mengikat seluruh lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa setiap kegiatan peringatan malam tahun baru yang bersifat resmi dan atau telah mengantongi izin, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, dilarang menggunakan kembang api dan petasan. Ketentuan ini mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan malam, serta berbagai ruang publik yang biasanya menjadi titik keramaian.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa peringatan malam pergantian tahun sebaiknya dilaksanakan secara sederhana dan bermakna. “Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik,” kata Ipuk Fiestiandani.
Lebih lanjut, Pemkab Banyuwangi tidak melarang perayaan masyarakat secara pribadi. Namun, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dengan imbauan moral agar setiap perayaan dilakukan secara tertib, aman, serta tidak mengganggu ketenteraman dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Pemkab juga menekankan bahwa seluruh penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, hingga perangkat wilayah wajib menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban umum. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana malam tahun baru yang kondusif dan penuh makna.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani juga meminta peran aktif seluruh jajaran pemerintahan di tingkat daerah. “Perangkat Daerah, Camat, serta Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” kata Ipuk.
Tidak hanya itu, peringatan malam tahun baru di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah mengantongi izin tetap diwajibkan menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi. Pemkab Banyuwangi menilai hal tersebut sebagai bagian penting dalam menjaga identitas daerah.
Pemkab Banyuwangi juga melarang keras penyelenggaraan kegiatan hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum. Aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dipastikan tidak diperbolehkan selama malam pergantian tahun.
Bagi pihak yang tidak mengindahkan atau melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut, Pemkab Banyuwangi menegaskan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan aturan ini dilakukan demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan keharmonisan masyarakat Banyuwangi dalam menyambut tahun yang baru.**
Penulis BIN
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar